AHY Tahu Dari Awal Gugatan Yusril Pasti Ditolak MA: Moeldoko Cs Gemar Pamer Kekuasaan dan Jabatan

- 10 November 2021, 17:39 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Twitter/@PDemokrat

GALAMEDIA – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku dari awal sudah yakin gugatan kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang dimaksud AHY ialah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca Juga: Anies Baswedan Kena Roasting Kiky Saputri, Ruhut Sitompul: Sakitnya Tak Seberapa Tapi Malunya itu Kejam

Salah satu indikator penolakan tersebut, kata AHY, adalah kebiasaan kubu KLB memamerkan posisi Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.

Hal ini disampaikan AHY video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta pada Rabu, 10 November 2021.

“Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar 'memamerkan' kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP),” katanya.

Dijelaskan AHY, dia mendapat beberapa laporan bahwa ada beberapa kali briefing dari KSP Moeldoko perihal gugatan tersebut. Isinya tentu mereka yakin gugatan akan dikabulkan oleh MA.

Baca Juga: Di Tengah Masalah, Muncul Relawan PCR Dukung Luhut dan Erick Maju di Pilpres 2024, Begini Alasannya

“Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung,” jelas anak pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Hasutan dan pamer kekuasaan semacam itu, kata pendiri AHY Foundation ini, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

“Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan (di mana Moeldoko sebagai mantan Panglima TNI). Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MA menolak gugatan Yusril terkait judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Baca Juga: Fantastis! Harga Awal PCR Ditaksir Rp 7 juta, Luhut Pikirkan Rakyat Kecil: Akhirnya Saya Cari yang Murah

Meski ditolak, kubu Moeldoko justru bersyukur dengan keputusan MA.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak uji materi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Rahmad di Jakarta, Selasa, 9 November 2021. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x