RESMI! Kripto Dapat Stempel Haram dari MUI, Begini Alasannya

- 12 November 2021, 09:20 WIB
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan /pexels wordspectrum/

Sementara itu, soal perdagangan kripto yang kini sedang trend di kalangan masyarakat regulasinya diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah