RESMI! Kripto Dapat Stempel Haram dari MUI, Begini Alasannya

- 12 November 2021, 09:20 WIB
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan /pexels wordspectrum/

GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label haram pada kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang.

Soal label haram terhadap kripto tersebut merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar belum lama ini.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengungkapkan bahwa terdapat tiga diktum hukum yang menyatakan haramnya kripto.

Baca Juga: Sebelum Sah Jadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Tulis 'Surat Cinta' Ini untuk Almarhum Papanya, Isinya Penuh Haru

Niam menyebut bahwa menggunakan kripto sebagai mata uang hukumnya haram lantaran mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Tak hanya itu, Niam juga mengungkap bahwa kripto juga haram digunakan sebagai komoditi atau aset digital dan tidak sah diperjualbelikan lantaran mengandung gharar, dharar dan qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," demikian papar Niam dama konferensi pers yang digelar Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Jembatan Pramuka Cetak Rekor Muri, Penghubung Dua Provinsi Pertama di Indonesia

Namun kata Niam, untuk kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas maka halal digunakan sebagai komoditi.

Selain fatwa haram yang baru saja dikeluarkan MUI, pemerintah Indonesia pun sampai saat ini belum memberikan legalisasi atau mengakui kripto sebagai mata uang alias alat bayar.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x