Mediasi Gagal, Luhut Akan Layangkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar Atas Kasus Tudingan Proyek Bisnis Tambang

- 15 November 2021, 13:47 WIB
Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /

GALAMEDIA - Agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik gagal terlaksana.

Meski begitu, Luhut menyampaikan kasus akan tetap bergulir di pengadilan. Selain itu, ia juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor.

"Ya, tetap saja terus," ujar Luhut di Polda Metro Jaya kepada awak media, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Milad ke-63 dan Pengukuhan 2 Guru Besar, Unisba Songsong Rekognisi Asia dengan Penelitian dan Kerjasama LN

Diketahui, Luhut sempat mengungkapkan rencana untuk menggugat perdata Haris dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua. Jika gugatan perdata berhasil, maka uang tersebut akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Papua.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata tersebut. Gugatan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Karena tidak ada titik temu mediasi maka proses hukum akan terus berjalan. Gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," terang Juniver seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Baca Juga: ET Tega Bacok Istrinya Sendiri Gara-gara Sering Mengutang dan Chatting dengan Lelaki Lain

Sebagai informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fathia dalam program "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x