GALAMEDIA - Dua pakar hukum tata negara Refly Harun dan Margarito Kamis kompak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus Formula E di DKI Jakarta.
Hal tersebut lantas membuat pegiat media sosial yang kerap melontarkan kritik kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Refly Harun dan Margarito Kamis selaku pakar hukum tak semestinya tak membeda-bedakan proses hukum.
Pasalnya, dalam informasi yang dibagikan Ferdinand, Refly Harun justru menyarankan agar KPK mengusut kasus dugaan korupsi tes PCR.
"Atas nama gelar mrk disebut pakar. Seharusnya pakar hukum rak membeda-bedakan proses hukum sepanjang untuk mengungkap kebenaran," ujar Ferdinand Hutahaean dikutip Galamedia dari akun Twitter-nya @FerdinadnHaean3 Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Anggota KKB Kocar-Kacir, Satu Tewas! TNI-Polri Gerebek Sebuah Rumah di Intan Jaya
Dia juga mempertanyakan maksud Refly dan Margarito meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E.
"Tapi mengapa mereka berdua lbh meminta KPK hentikan pengusutan Formula E? Mungkinkah mrk bicara atas pesanan?," katanya.
"Apa mrk jd jongos utk terduga korupsi?," imbuh dia.