Tim Advokasi Nilai HRS Tak Layak Dipenjara dan Harus Dibebaskan: Kami Mengambil Langkah PK

- 16 November 2021, 09:54 WIB
Tim Advokasi Nilai HRS Tak Layak Dipenjara dan Harus Dibebaskan: Kami Mengambil Langkah PK
Tim Advokasi Nilai HRS Tak Layak Dipenjara dan Harus Dibebaskan: Kami Mengambil Langkah PK /Twitter/@PutraWadapi

GALAMEDIA – Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana, Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.

Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

Baca Juga: Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif yang Melibatkan Putri Nia Daniati

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021.

Azis menilai, dalam kasus RS Ummi Bogor, HRS tak layak untuk dipenjara sehari pun.

Sebab, itu hanya kasus protokol kesehatan (prokes) dan hanya karena ucapan ‘baik-baik saja’.

Terlebih, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam kasus RS Ummi tidak menimbulkan keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja.

Selain itu Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

Baca Juga: Fadli Zon Ditegur Prabowo Akibat Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Dia Menjalankan Fungsi Legislasinya

Oleh karena itu, tim advokasi HRS meminta HRS segera dibebaskan.

“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU 1/1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan,” jelasnya.

Lebih dari itu, tim advokasi HRS juga bakal mengajukan Judicial Review (JR) ke MA terhadap UU 1/1946 sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Bakal Larang Perayaan Tahun Baru Antisipasi Covid-19 Gelombang III

Sehingga HRS merupakan salah satu korbannya.  ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x