GALAMEDIA - Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dikurangi Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, Senin, 15 November 2021.
Pengurangan masa hukuman tersebut terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.
Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.
"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum," menurut Majelis Hakim.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.
Hakim pun melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.