Habib Rizieq Hanya Ditahan 2 Tahun Penjara, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan

- 15 November 2021, 19:45 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab / Antara Foto/Muhammad Iqbal

"Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," sambungnya.

"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat," lanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi

Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujar amar putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x