Habib Rizieq Hanya Ditahan 2 Tahun Penjara, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan

- 15 November 2021, 19:45 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab / Antara Foto/Muhammad Iqbal

 

GALAMEDIA - Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dikurangi Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, Senin, 15 November 2021.

Pengurangan masa hukuman tersebut terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

Baca Juga: SBY, MS Kaban dan Zulhas Bakal Diadili? Cendikiawan NU: Yang Rusak Hutan NKRI Bisa Diajukan ke Pengadilan

"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum," menurut Majelis Hakim.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.

Hakim pun melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.

"Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," sambungnya.

"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat," lanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi

Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujar amar putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x