BNPT Pastikan Penangkapan Tiga Terduga Teroris Berdasarkan Alat Bukti Tidak Asal-asalan

- 17 November 2021, 12:44 WIB
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. /Antara/HO-BNPT/

GALAMEDIA - Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menegaskan penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri, pada Selasa 16 November 2021 kemarin, telah berdasarkan alat bukti.

Untuk diketahui, ketiga orang yang diamankan tersebut antara lain, Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Kalau Densus 88 Antiteror tersebut melakukan penangkapan berarti sudah memenuhi miniaml dua alat bukti. Yakni memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," terang Akhmad Nurwakhid, kepada awak media, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Belasan Kapal di Pelabuhan Kota Tegal

Sehingga, menurutnya, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Hal itu disebabkan, penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya,dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Baca Juga: Anak Dilanda Tantrum? Ini Tips dari Larissa Chou, Jangan Langsung Dimarahin Tapi.............

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," tandasnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x