Bisnis Sampingan Narkoba, Tukang Martabak Dibekuk Polisi

- 19 November 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

GALAMEDIA - Polisi meringkus pedagang martabak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran nekat berbisnis sampingan narkoba jenis sabu.

Pria berinisial RN (41) tersebut diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram di rumahnya di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Selain pelaku RN, polisi juga menciduk tujuh orang pemakai sabu.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik, Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan

RN yang merupakan pemilik rumah ternyata menyediakan sabu siap pakai.

“Kami bergerak pukul 21.00 WITA saat mereka sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kepada awak media, Jumat 18 November 2021 seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Anggota pun langsung menangkap dan membawa mereka. Keenam orang lainnya antara lain berinisial MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

Baca Juga: PPKM Diberlakukan, Berikut Capaian Positif Pemerintah di Bidang Ekonomi

"Yang enam orang ditangkap bersamaan bersama RN. Mereka anak buah atau kurir yang membantu RN menjual sabu," ungkap Yogi.

Ketika polisi tiba di lokasi, RN dan anak buahnya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki polisi sebagai maling.

Namun aparat tak bergeming dan berhasil meringkus ketujuh orang tersebut.

Baca Juga: Luna Maya Umumkan Profesi Barunya Sebagai RT, Ernest Prakasa: Luna 1 Scene aja Mahal, Apalagi jadi RT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih jauh.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x