Kasus Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Barang Bukti Baru

- 22 November 2021, 10:08 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan digeledah KPK pada Jumat, 19 November 2021.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya menemukan bukti lain terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

"Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti baru berupa sejumlah uang, beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan dalam perkara tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Galamedia dari berbagai sumber, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Memesona Kenakan Gaun Putih, Gracia Indri Resmi Menikah dengan Jeffrey di Belanda

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang telah diamankan penyidik KPK. Ia hanya menegaskan penyitaan tersebut menjadi penguatan terhadap barang bukti yang lain.

"Selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik, nantinya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada periode 2021-2022.

Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Menko PMK: Jangan Sembrono dan Jumawa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid menjalani penahanan terhitung sejak 18 November-Desember 2021.

Dalam perkara ini, Abdul melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x