Cegah Penyebaran Covid, ASN Kota Cimahi Dilarang Cuti Nataru, Ngatiyana: Akan Diberi Sanksi

- 23 November 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi ASN Cimahi dilarang Cuti Nataru.
Ilustrasi ASN Cimahi dilarang Cuti Nataru. /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

Baca Juga: Tinjau Sodetan Cisangkuy, Ridwan Kamil Pastikan Luasan Banjir Berkurang, Presiden Akan Kunjungi Citarum

Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Policy and Strategy (GPS).

Ngatiyana melanjutkan, pihaknya sendiri bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.

"Untuk hindari gelombang 3 penularan COVID-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah