GALAMEDIA - Pemkot Cimahi meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Bahkan para ASN ini dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.
Larangan ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin 22 November 2021.
Ngatiyana menegaskan, bagi PNS atau ASN yang memaksakan diri berlibur, apalagi pelesiran ke luar daerah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Jika terlihat ada ASN yang melanggar, nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," tegas Ngatiyana.
Dirinya menegaskan, larangan itu diterbitkan untuk meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda.
Lebih lanjut Ngatiayana mengatakan, dirinya mengimbau masyarakat tak berlibur ke luar daerah.
Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberinama Sikonci Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada.