“Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.
Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.
Baca Juga: Panglima TNI Dapat Instruksi Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Pantau Kesejahteraan Papua
“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.
“Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengaku heran karena Menaker meminta dampingan dari Mendagri, Kementerian Polhukam hingga Kejaksaan Agung untuk menjelaskan upah minimum.
“Anehnya juga Menaker minta didampingi Mendagri, Kementerian Polhukam, dan Kejaksaan Agung untuk kumpulkan gubernur, wali kota, untuk menjelaskan upah minimum harus sesuai ketetapan pemerintah,” katanya heran.
Baca Juga: Anies Baswedan Tepis Cap Kadrun pada Dirinya: Kadrun Tuh Apa sih Sebenarnya?
Dia pun menuding ada upaya pengancaman saat penjelasan upah minimum terhadap gubernur dan pihak terkait.