“Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Nantinya gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Tegaskan Arteria Dahlan Berasal dari Partai Berkuasa, Refly Harun Ingatkan Rindu: Prosesnya Cepat!
Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen. ***