KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman

- 24 November 2021, 17:36 WIB
KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman
KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman /Instagram/@fspmi_kspi/

“Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Tegaskan Arteria Dahlan Berasal dari Partai Berkuasa, Refly Harun Ingatkan Rindu: Prosesnya Cepat!

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah