KSO PMKSI Pasar Baru Pertanyakan Penetapan Pemenang Lelang Pengelolaan Pasar Baru Trade Center

- 3 Desember 2021, 07:07 WIB
ilustrasi Pasar Baru Kota Bandung.
ilustrasi Pasar Baru Kota Bandung. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

GALAMEDIA - Konsorsium (KSO) Pengadaan Mitra Kerja Sama Investasi (PMKSI) Pasar Baru mempertanyakan keputusan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, tentang penetapan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya sebagai pemenang lelang pengelola Pasar Baru Trade Center Kota Bandung.

Dalam keterangan resminya, Anggota KSO yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengungkapkan, pernyataan Dirut Perumda Pasar Juara Kota Bandung Herry Hermawan tidak valid.

Hal itu merujuk kepada Surat Keputusan PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) 912/18/16.05/TAP.PEM.PMKSI/PIPK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Penetapan Pemenang Penunjukkan Langsung PMKSI pada Proyek Kerja Sama Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Desember 2021: Pasha Makin Emosional, Nek Ratu Masuk Rumah Sakit

Dalam pernyataan yang sama juga tertulis, seharusnya pemenang penunjukan langsung adalah KSO DUP-WSKT-MPI-ARK (PT.DAM Utamasakti Prima PT Waskita Karya-PT Multipratama Indahraya-PT Arkonin).

"Tidak ada nama perusahaan PT. DAM Sawarga Maniloka Jaya di dalam KSO. Jadi, pernyataan PJPK tidak benar," tulis pernyataan resmi tersebut.

Anggota KSO itu juga menyayangkan pernyataan Perumda soal penetapan pemenang lelang dan pembentukan badan usaha pengelola pada 18 Oktober 2021.

"Penetapan pemenang lelang yang benar juga bukan 18 Oktober 2021, namun 15 April 2021 dengan SPPL (Surat Penunjukkan Pemenang Lelang) tanggal 19 April 2021 o.912/18/17.05/SPPL.PMKSI/IV/2021," tulisnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Desember 2021: Irvan Kalah Telak, Rendy Masih Setia ke Al

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x