Kabar Baik! BLT Ibu Hamil dan Balita Masih Disalurkan, Total Bansos Rp 6 juta, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 9 Desember 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay.com

GALAMEDIA - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita dan ibu hamil masih bergulir hingga Desember 2021 ini.

BLT balita dan ibu hamil merupakan bagian dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT  diberikan selama satu tahun penuh dengan total bantuan mencapai Rp 6 juta, terdiri dari Rp 3 juta untuk balita dan Rp 3 juta untuk ibu hamil.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Diberikan untuk Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung? Ini Penjelasan Kejaksaan

Namun BLT balita dan ibu hamil diberikan dalam empat kali tahap penyaluran.

Pada Desember 2021, BLT diberikan untuk tahap keempat. Besarannya yakni Rp 750.000 untuk balita dan Rp 750.000 untuk ibu hamil.

Bagi yang ingin mendapatkan BLT balita dan ibu hamil, harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Ekspersi Gala Sky dengar Suara Aunty Mayang Latihan Vokal Viral di TikTok, Netizen Ramai Berkomentar

Berikut Cara Daftar PKH BLT Balita dan Ibu Hamil:

Masyarakat dapat mendaftar melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau kantor kelurahan/desa.

jangan lupa membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK).

Setelah menyerahkan berkas, ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Baca Juga: Gemasnya Baby Guzelim Putri Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Berpose, Mata Indahnya Bikin Netizen Salfok

Sedangkan, untuk pendaftaran KPM PKH online, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh melalui Play Store di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH yang dapat digunakan untuk mendaftar sebagai KPM PKH baru.

Berikut Cara Daftar KPM PKH online:

Baca Juga: Tak Main-main, Ini Top 5 Orang Paling Tajir Melintir di Indonesia versi Forbes, Nomor 1 Capai Ratusan Triliun!

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh di Play Store.

2. Kemudian, registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga  serta Kartu Tanda Penduduk untuk memudahkan pengisian data.

3. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Pilar Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Pengamat Bilang Klaim Jokowi Tidak Efisien: BPK Segera Audit!

6. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah mendaftar, data pendaftaran akan diproses terlebih dahulu untuk memastikan Anda berhak atau tidak menjadi KPM PKH dan menerima BLT balita dan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Menjadi Jomblo Atau Gak Punya Pasangan Bukan Aib juga Nasib! Jangan Takut Karena Ini Pilihan

Anda juga bisa mengecek lolos tidaknya menjadi KPM PKH melalui situs resmi DTKS Kemensos.

Jika lolos menjadi KPM PKH, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapat  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda dapat menghubungi RT/RW atau petugas kelurahan/desa untuk informasi lebih lanjut mengenai pembukaan rekening bank serta Kartu Keluarga Sejahtera.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x