Lebih lanjut, pengacara ini menilai dakwaan yang disangkakan terhadap Munarman bakal memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Padahal, kata Refly, terkait Munarman berbaiat terjadi sekitar 5-6 tahun lalu.
“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” ungkapnya.
Refly pun sempat merinci pasal-pasal yang menjerat Munarman. Dari pasal tersebut, Munarman bisa dikenai hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” terangnya.
Meski begitu, Refly berharap agar kasus ini tidak dibuat-buat, diberat-beratkan, dan bahkan diringan-ringangkan.
Refly ingin kasus ini terungkap secara adil, masuk akal, genuine, logis, dan rasional.
Baca Juga: 10 Aktor Korea dengan Julukan Best Kisser dalam K-Drama, Asli Bikin Baper!
Sebagai informasi, Munarman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.