UPDATE Kondisi Terbaru Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung

- 10 Desember 2021, 07:35 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus hukum terhadap Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati saat ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Di tengah proses persidangan, kondisi para korban pun, sebagian di antaranya sudah melahirkan bayi, terungkap.

Berbagai pihak sudah bicara terkait aksi bejat Herry Wirawan. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bahkan tengah mengkaji hukuman kebiri untuk Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana menegaskan, perbuatan terdakwa Herry tak cuma sekedap asusila belaka.

Baca Juga: Panglima Santri Kutuk Aksi Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelaanya.

Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.

Pihaknya sudah berkodinasi dengan LPSK untuk perlindungan terhadap para korban.

"Kami juga akan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan bagi korban. Jangan sampai hak-hak korban juga terabaikan," tandasnya.

Baca Juga: Kabur Selama 17 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Usai Turun dari Angkot

Kondisi terbaru korban juga diungkap oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Rekam jejak
Uu juga mengungkap rekam jejak dan perilaku buruk Herry Wirawan.

Panglima Santri Jabar itu juga mengungkap hasil penelusurannya terkait siapa oknum guru tersebut.

Ia disebut-sebut memiliki sikap yang berbeda dibandingkan yang lainnya. Uu mengutuk aksi Herry Wirawan.

Uu bahkan menghendaki pelaku dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

"Pertama saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," tutur Uu, di Pondok Pesantren Al Ruzhan, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 9 Desember 2021.

"Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (Aparat Penegak Hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Jabat Danjen Kopassus, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Gaungkan Kopassus Bukan Prajurit yang Hebat ...

Soal rekam jejak terdakwa Herry Wirawan, Uu mengungkapkan, diketahui tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren.

Namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

"Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar," ujarnya.

"Terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," ungkap Uu.

Pendampingan
Terkait kondisi terkini para korban, Uu menjelaskan, perkembangan saat ini, para santriwati yang menjadi korban tengah mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk penyembuhan trauma.

Kemudian akan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Berharap kejadian serupa tak terulang di masa yang akan datang, Uu minta hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku.

Serta adanya pengawasan yang lebih prima dari semua pihak, baik dari pengelola pondok maupun yayasan atau organisasi yang menaungi.

Baca Juga: Waspada, Sakit Kepala Belakang Bisa Jadi Gejala Kolesterol Tinggi

Adapun bicara pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi, Uu menyebut lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Kami sekarang punya Perda Pesantren, di sana ada pembinaan, pemberdayaan, san aturan anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah daerah kepada seluruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui," terang Uu.

Terakhir, Uu mendorong agar aparat setempat di level desa/kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah