Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Nurul Arifin: Ini Sangat Memalukan dan Bejat

- 11 Desember 2021, 08:29 WIB
Nurul Arifin
Nurul Arifin /Rio Ryzki Batee

GALAMEDIA - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengecam kasus asusila yang dilakukan guru mengaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung.

Diketahui pelaku, Herry Wiryawan (36) telah memperkosa belasan santriwatinya, bahkan beberapa diantaranya hamil dan sudah melahirkan. "Ini perbuatan yang memalukan dan bejat," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021.

Oleh karena itu, menurutnya perilaku bejat Herry Wiryawan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, kejadian ini seperti ditutup-tutupi dan kemudian tidak ada penyesalan dari pelaku karena kejadiannya terus berulang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 11 Desember 2021, Waspada! Siang hingga Sore Hari Akan Diguyur Hujan

"Korbannya ini anak-anak. Di bawah umur, santrinya sendiri. Buat saya pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kalau dalam KUHPidana, hukumannya 15 tahun penjara, tapi bagi saya itu kurang," jelas Politisi Golkar tersebut.

Nurul menerangkan bahwa hukuman yang berat kepada pelaku harus diberikan lantaran selain merusak masa depan korban, menyakiti hati orangtua dan bahkan masyarakat luas juga mencoreng nama lembaga dimana 'labelnya' adalah Pondok Pesantren.

"Buat saya ini keterlaluan. Saya berharap aparat tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak dalam tekanan sehingga proses hukumnya bisa berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 saat Nataru Pengunjung Wisata di KBB Dibatasi 25-50 Persen, Hengky: Prokes Kunci Utama

Ia juga sangat menyayangkan, kenapa kasus ini baru terekspos dan ramai sekarang. Padahal kejadian ini sudah berlangsung sejak lama.

"Sekali lagi saya melihat ini ada upaya menutup-nutupi kasus. Harusnya aparat hukum tidak memberikan perlindungan kepada pelaku. Kalau ini kan seperti ada upaya untuk tidak mem-blow up kasus tersebut," terangnya.

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Nurul meminta lembaga pendidikan harus terbuka soal informasi anak didiknya. Sehingga orangtua bisa mengetahui kondisi anaknya.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Hakam, Al Adl, Al Lathiif, Mudah-mudahan Kita Selalu Ada dalam Lindungan Allah SWT

"Lembaga pendidikan baik itu asrama, pesantren atau lainnya harus terbuka soal informasi anak didiknya. Jangan ditutup-tutupi dengan alasan apapun, agar orang tua mempunyai akses untuk memantau perkembangan anaknya," terangnya.

Terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Nurul berharap segera direalisasikan. Tujuannya agar bisa menjaga anak didik ketika belajar baik itu di ponpes, perguruan tinggi, sekolah atau dimanapun.

"Sudah saatnya RUU TPKS direalisasikan agar kejadian seperti ini tidak terulang," tambahnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah