Kasus Pencucian Uang, Eks Politisi PKS Yudi Widiana Segera Diadili di Bandung

- 15 Desember 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang. /PIXABAY/stevebp

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.

Dia terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah