Kasus Pencucian Uang, Eks Politisi PKS Yudi Widiana Segera Diadili di Bandung

- 15 Desember 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang. /PIXABAY/stevebp

GALAMEDIA - Eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia bakal segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persidangan kasus itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK sebagai pihak yang menyidik kasus tersebut, sudah melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 14 Desember 2021.

"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU Terdakwa Yudi Widiana pada Selasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Rizky Nazar Terlibat Kasus Narkoba, Beri Dukungan Moral Verrell Bramasta dan Tissa Biani Tulis Pesan Ini

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, sidang TPPU itu tak lama lagi bakal digelar. Jaksa KPK saat ini tengah menunggu
penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim.

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," lanjut Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Yudi Widiana didakwa dengan dakwaan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Baca Juga: Tepis Kabar Perceraian, Shandy Aulia Pamer Momen Anniversary, Warganet Langsung Bereaksi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x