25 Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut Diamankan Satpol PP

- 15 Desember 2021, 19:51 WIB
Petugas fabubfan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Garut, bersama Bea Cukai Tasikmalaya, mengamankan rokok ilegal dari para penjual yang berada di daerah Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 14 Desember 2021.
Petugas fabubfan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Garut, bersama Bea Cukai Tasikmalaya, mengamankan rokok ilegal dari para penjual yang berada di daerah Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 14 Desember 2021. /Agus Somantri/

Bambang pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membeli dan menjual rokok illegal tersebut karena menurutnya hal itu merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x