Baca Juga: Vaksin BUMN Siap Tambah Pasokan Vaksin Covid-19 Nasional Semester II Tahun 2022
"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain tidak terjadi satu hal yang berlebihan," lanjutnya.
Sudjonggo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi terjadinya gesekan di dalam rutan.
"Itulah karena ini menyangkut perhatian masyarakat cukup tinggi, pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan sampai di mana akan kita lihat ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," papar dia.
Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan muridnya di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
Dalam dakwaan jaksa juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***