Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Resmi Berhentikan Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung

- 16 Desember 2021, 19:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Resmi Berhentikan Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Resmi Berhentikan Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung. /Dok. Humas Pemkot Bandung.

GALAMEDIA - Oded M Danial secara resmi diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung, berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda "Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia".

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung, Oded M Danial meninggal dunia ketika hendak menjadi khatib salat jumat di Masjid Mujahidin, pekan lalu.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, digelarnya Rapat Paripurna tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Rio F Wilantara Jadi Komisaris Termuda BJB Syariah, Diyakini Bawa Perubahan dan Kemajuan

Menurutnya pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung karena meninggal dunia oleh DPRD Kota Bandung, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Juncto Pasal 179 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa dalam hal Wali Kota berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Dengan demikian, maka Wakil Wali Kota menggantikan jabatan dan tugas Wali Kota.

"Maka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya," ungkapnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Keabsahan Beribadah, Komisi Dakwah PBNU Imbau Konsumsi Produk Lokal yang Halal

Dikatakannya merujuk pada Kutipan Akta Kematian nomor 3273-KM-10122021-0039 tanggal 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan Surat Plt Wali Kota Bandung Nomor S/PD.02/3592-Bag.Tapem/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Kepala Daerah Meninggal Dunia.

Maka pada rapat paripurna ini, dilakukan pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung dan dilaksanakan penandatanganan berita acara, atas telah dilaksanakannya pengumuman pemberhentian Wali Kota.

"Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung menyampaikan pemberhentian Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohamad Danial, karena telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 ditengah menjalankan tugasnya," tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Risau Bahasa di Medsos Jauh dari Karakter Bangsa, Netizen: Begal dan Rampok Partai Karaker Bangsa Pak

Tedy menuturkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Almarhum Bapak H. Oded Mohamad Danial, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

"Kepada Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung, yang karena ketentuan Undang-undang mengemban tugas menjadi Plt. Wali Kota Bandung, kami mengucapkan selamat bertugas," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x