Hal tersebut disampaikan Firli dalam acara Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia Partai Perindo yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Desember 2021.
“Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parlemen threshold, president threshold, seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. 0 persen dan 0 rupiah. Itu pak kalo kita ingin mengentaskan dari korupsi,” jelasnya.
Menurut dia, dengan PT 0 persen dan 0 rupiah, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. Sehingga, hal itu berpotensi menyebabkan adanya politik transaksional.
Untuk diketahui, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.
Baca Juga: Tan Tjong Boe Sebut Oded Sebagai Sosok Ayah yang Merangkul Seluruh Lapisan dan Golongan
Aturan tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004. Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan dari pemilu ke pemilu. ***