Ini yang Harus Diketahui Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 Desember 2021, 07:53 WIB
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /

GALAMEDIA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia. Seorang pasien berinisial N terkonfirmasi Omicron pada 15 Desember 2021.

Lantas, apa itu Omicron yang baru diumumkan terdeteksi di Indonesia? Mengutip informasi dari situs resmi WHO, Omicron merupakan varian baru dari SARS-Cov-2 yang memiliki nama B.1.1.529.

Varian ini pertama kali terdeteksi dalam spesimen dari Botswana dan Afrika Selatan pada November 2021. WHO memasukkan Omicron sebagai Varian of Concern (VOC) atau varian yang perlu diperhatikan karena ada kemungkinan varian Omicron lebih mudah menyebar dibandingkan virus asli SARS-CoV-2.

Andai Omicron belum bahkan tidak masuk Indonesia, masyarakat tetap harus waspada karena Covid-19 masih ada. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) menjadi hal yang tidak bsia ditawar.

Baca Juga: Heboh Video Pria Berseragam TNI Luapkan Kemarahan pada Habib Bahar: Kalau Sudah Dicari TNI, Paling Nangis

Masyarakat harus memfilter diri melakukan hal-hal yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Terutama saat ini, menjelang liburan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Masyarakat harus benar-benar bisa membatasi diri untuk hanya melakukan hal-hal yang penting sehingga dapat menghindari kerumunan dan aktivitas publik yang rawan penyebaran Covid-19.

Meski pemerintah tidak jadi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat tetap harus membatasi diri melakukan kegiatan seperti perjalanan keluar kota dan wisata.

Terkait dengan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri ini sebagai pengganti Inmendari No. 62 Tahun 2021 tentang hal yang sama.

Seperti halnya Inmendagri No. 62/2021 yang sudah dicabut, Inmendagri No. 66/2021 juga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri No. 66/2021 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x