Ini yang Harus Diketahui Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 Desember 2021, 07:53 WIB
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /

Baca Juga: Pesawat Rute Jakarta-Singapura Jatuh di Sungai Musi Palembang, Ratusan Penumpang Tewas pada 19 Desember 1997

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang dari semua pukul 10.00 – 21.00 menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata, pemerintah meminta di daerah-daerah yang menjadi destinasi favorit untuk meningjatkan kewaspadaan. daerah-daerah tersebut antara antara lain Kota Bandung, Bali, Bogor, Yogyakartam Malang, Surabaya, dan Medan.

Pengelola tempat wisata antara lain diminta melaksanakan dengan ketat prokol kesehatan, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, hanya pengunjung kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungin yang boleh masuk, membatasi jumlah pengunjung sebesar 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Indonesia vs Malaysia, Adu Mental Demi Tiket Semifinal

Selain itu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang walaupun di tempat wisata. Kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi. Pengeras suara dikurangi penggunaannya karena menyebabkan orang.

Masyarakat sebaiknya mengikuti anjuran yang disampaikan pemerintah terkait libur Natal dan tahun baru. Semoga di tahun-tahun berikutnya, bisa kembali merayakan Natal dan tahun baru dalam kondisi normal. Syaratnya, saat ini bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 supaya kondisi bisa cepat kembali normal.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah