Ini yang Harus Diketahui Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 Desember 2021, 07:53 WIB
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /

Baca Juga: Legenda Persib Soroti Pemecatan Wander Luiz: Sebaiknya Manajemen Evaluasi Pelatih Jangan Hanya Pemain Saja

Pembatasan dilakukan pada kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton. Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Inmendagri No. 66/2021 menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Isi Inmendagri No. 66/2021 lainnya adalah menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai tingkat RT sampai provinsi mulai 20 Desember 2021; menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment); melakukan percepatan vaksinasi dan memulai vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Selanjutnya menegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pengetatan perjalanan dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi; melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan; membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Baca Juga: Warga Karawang Diimbau Perketat Prokes Waspadai Omicron

Kemudin melakukan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli; mengatur perjalanan keluar daerah dengan persyaratan ketat; serta mencegah aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Terkait dengan perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat diminta untuk melakukannya bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, meniadakan even perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Apabila masuk pusat berlanjaan, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit). Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah