“Mereka bukan senang lagi, tetapi pesta pora,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Novel, gerakan tersistem untuk membuat gaduh sudah dijalankan.
“Semuanya demi gaya kegagalan rezim ini tertutupi,” pungkasnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Desember 2021: HURU-HARA! Al Kembali Diceraikan Andin Karena Hartawan
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Mahfud dalam sebuah konferensi pers hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej membacakan dasar dukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.
“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” kata Eddy. ***