Jelang Pergantian Tahun Baru, Polres Garut Berhasil Gagalkan Perdaran Ribuan Botol Miras

- 31 Desember 2021, 19:22 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 31 Desember 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 31 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung menjelang pergantian tahun baru.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Somong, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
 
"Totalnya ada sekitar 200 dus yang berisi 6.098 botol miras berbagai merk yang kita amankan," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabuaten Garut, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, 166.200 Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek Didominasi Tujuan Trans Jawa dan Bandung

Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan terbukti, pihaknya pun kemudian membawa ribuan botol miras tersebut beserta seorang lelaki berinisial M (42), yang diduga sebagai penjualnya ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.  

Wirdhanto menyebutkan, kepada petugas yang memeriksanya M mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Bandung dan akan dijual atau diedarkan menjelang pergantian tahun baru dengan harga bervariasi.

"Miras tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu-Rp 150 ribu per botol," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis CA, Salah Satu Pemain di Ikatan Cinta: Tarifnya 30 Juta

Wirdhanto menuturkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, M dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2015 tentang pelarangan minuman keras.

"Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan) melanggar perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan miras, dan anti perbuatan maksiat. Sanksinya berupa denda," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x