GALAMEDIA - Selama tahun 2021, perkara pidana umum yang banyak ditangani oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Subang, ternyata penyalagunaan narkotika dan sejenisnya. Termasuk untuk yang kedua, masalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jumlah kasus-kasus tersebut ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Kajari Subang, Wayan Sumertayasa didampingi jajarannya, dalam ekspos akhir tahun, Jumat, 31 Desember 2021.
Wayan menerangkan, tahun sebelumnya hanya 300 perkara perkara Pidana Umum dan tahun 2021 meningkat menjadi 352 perkara.
Baca Juga: Tarif Kencan Artis CA Rp 30 Juta, Polisi: Demi Memenuhi Kebutuhan Ekonomi
Dari jumlah ini, 116 perkara di antaranya terkait masalah penyalahgunaan narkotika, serta 10 perkara pencabulan. "Jadi kedua perkara ini untuk di bidang Pidana Umum cukup mendominasi," ujarnya.
Sedangkan perkara lainnya tetap berjalan, serta berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset atau keuangan Negara.
Terkait dengan maraknya perkara narkotika, diakui oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny Sejak Januari sampai dengan Desember 2021, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap 92 kasus dengan jumlah 125 teraangka.
Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Beberkan Sosok Artis Berinisial CA yang Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Prostitusi
Diakuinya, meski di tengah pandemi covid-19, pihaknya selama tahun 2021 telah berhasil mengungkap 92 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 125 tersangka.