Polres Sumedang Ungkap Peredaran Narkotika Lewat Jejaring Sosial

- 11 November 2021, 16:08 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di sosial media./Ade Hadeli/Galamedia/
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di sosial media./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap 2 kurir dan 1 pemakai, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijejaring sosial (sosial media).

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda. RP alias Penjol (25) ditangkap di depan Kantor BRI Unit Pamulihan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,24 gram.

Sabu tersebut diakui Penjol diperoleh dari seseorang berinisial CK (DPO) lewat jejaring sosial.

Baca Juga: Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi Sasaran Maling, 118 Ton Besi Digasak, Ada Andil Orang Dalam?

Kemudian JM alias Jamal di tangkap di rumahnya, Perum Puskopad Kecamatan Tanjungsari. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 23,95 gram, yang didapatnya dari Brendi alias Joker (DPO).

"Satu tersangka yang diduga pemakai, AOS alias Rian yang mendapat kiriman paket dari tersangka Penjol, juga sudah turut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Mapolres Sumedang, Kamis 11 November 2021.

Menurutnya, tersangka Penjol dan Jamal, mengakui mendapatkan sabu tersebut melalui sosial media. Kepada penyidik, mereka mengaku sebagai perantara, dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”.

Baca Juga: Inflasi Bisa Gerus Simpanan Dana Tunai, Premi Industri Asuransi Jiwa Naik: MiAction Diluncurkan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x