Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dikesempatan ini, Kapolres memohon kepada para orangtua, agar mengawasi putra putrinya dalam penggunaan sosial media.
Sebab katanya, selain banyak manfaatnya, sosial media juga sudah sering kali digunakan untuk melakukan perbuatan negatif seperti halnya peredaran narkoba dan lainnya.
"Untuk orang tua dimohon untuk mengontrol penggunaan sosial media supaya tidak disalahgunakan," ujarnya.
Baca Juga: Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Husin Shihab: Batasi Orang yang Kunjungi HRS!
Selain itu, Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran minum keras disejumlah tempat di wilayah Sumedang, dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRKYD).
Sebanyak 867 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil disita dari 17 toko dan kios serta kafe yang sebelumnya sudah masuk dalam target operasi.
"Miras sebanyak itu, disita selama menggelar KRKYD sejak 29 Oktober- 1 November 2021. Untuk selanjutnya miras tersebut akan dimusnahkan," ungkapnya.***