Pemerintah Kembali Sunat Durasi Karantina di Tengah Ancaman Omicron, Luhut Beri Alasan Ini

- 3 Januari 2022, 15:23 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/
Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/ /

GALAMEDIA - Pemerintah kembali mengurangi masa karantina untuk warga yang baru kembali dari luar negeri.

Pengurangan masa karantina itu juga berlaku bagi warga yang usai bepergian dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Mengutip Antara, masa karantina sebelumnya ditetapkan selama 14 hari untuk setiap WNI yang berasal dari negara dengan tingkat kasus Omicron tinggi.

Baca Juga: Eks CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin Resmi Jadi Anak Buah Luhut, Ini Jabatannya

Selain itu, masa karantina selama sepuluh hari berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari negara lainnya.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 haru dan 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin, 3 Januari 2022.

Luhut yang juga merupakan Koordinator PPK Jawa dan Bali menjelaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Nostalgia Permainan dari Game House, Anak 90-an Pasti Tau!

Dikatakannya pemerintah hanya akan mengacu pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Luhut juga meminta agar masyarakat selalu menjaga disiplin protokol kesehatan.

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya," tegas Luhut.

Baca Juga: Minim Inovasi Biarkan Ilmuwan Eijkman 'Jadi Korban', Hendri Satrio Desak Kepala BRIN Mundur!

Dia memastikan saat ini Indonesia jauh lebih jauh lebih siap untuk menghadapi ancaman Omicron.

"Semua yang dibutuhkan untuk itu kira sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x