Luhut Imbau Jangan Bentrokan Kebijakan Karantina Rakyat dengan Pejabat: Jangan Diadu, Kita Tahu yang Terbaik u

- 27 Desember 2021, 15:33 WIB
 Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/ /

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan terkait kebijakan karantina yang berbeda bagi rakyat biasa dan pejabat.

Perbedaan tersebut lantas menimbulkan polemik di masyarakat. Menanggapi ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan lantas buka suara.

Luhut menilai langkah yang diambil pemerintah semata-mata dilakukan untuk kebaikan negara. Menurutnya, diskresi karantina tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia saja.

Baca Juga: Atas Saran RANS, Billar Berniat Booking 1 Lantai RS untuk Lesti: Gak Jadi, Di Luar Ekspektasi Kita

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal, bukan hanya di Indonesia,” jelasnya dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 27 Desember 2021.

“Mekanisme bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” sambungnya.

Luhut mengimbau agar kebijakan tersebut tidak berujung polemik.

“Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa,” imbaunya.

Baca Juga: PDIP Klaim Berita Pemukulan Remaja oleh Seorang Kader 'Digoreng', Demokrat: Siapa Goreng? Harga Minyak Mahal!

Luhut juga menyinggung mantan pejabat yang seolah-olah mempertanyakan kebijakan karantina tersebut.

“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu,” ujarnya.

“Kita tahu apa yang harus dilakukan saat ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,”  tambahnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar Batalkan Sejumlah Project karena Kelahiran Mendadak Sang Putra: Bayinya Gak Sabar

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 mengatur soal karantina WNI dan WNA yang baru datang dari luar negeri.

Namun dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut, tercantum pengecualian bagi beberapa kondisi.

Pengecualian diberikan kepada WNA yang memiliki visa diplomatic dan dinas.

Selanjutnya pengecualian aturan karantina juga diberlakukan pada pejabat asing dan rombongannya yang tengah menjalankan kunjungan negara.

Selain itu pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang merupakan delegasi negara-negara anggota G-20 serta skema TCA.

Baca Juga: Pose Verrell Bramasta Kala Liburan di California Disorot Warganet: Itu Kan Gaya Foto Andalan Febby

Karantina mandiri di rumah masing-masing, diberlakukan bagi WNI pejabat eselon I ke atas dengan catatan yang bersangkutan kembali setelah melakukan perjalanan dinas di luar negeri.

Akan tetapi, jika pejabat tersebut bukan kembali karena telah melakukan perjalanan dinas, hendaknya melakukan karantina terpusat di hotel.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x