Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Pemeriksaan

- 4 Januari 2022, 13:41 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 3 Januari 2022. Kasus yang dituduhkan kepada Bahar bin Smith adalah penyebaran berita bohong.

Beragam respon bermunculan menyikapi penangkapan Bahar bin Smith tersebut. Salah satunya adalah Ichwan Tuankotta, kuasa hukum tersangka.

Ichwan berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Habib Bahar bin Smith (HBS) berlangsung sangat cepat.

Dari proses penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan status tersangka dan penangkapan hanya berselang satu minggu.

Baca Juga: Simak Mana Kriteria Vaksin Dosis 3 Booster Anda, Gratis atau Berbayar?

Ichwan menuturkan banyak tokoh publik yang menistakan agama, namun tak kunjung menjalani proses hukum.

“Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” tambahnya.

Kombes Pol Arief Rachman selaku Direskrim Khusus Polda Jabar mengungkapkan penyidik sudah dapat meningkatkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polda Jabar melayangkan SPDP ke kediaman Bahar bin Smith di Bogor pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang Persib vs Pesita, Bruno Cantanhede Targetkan Cetak Gol Perdana

Adapun proses pemanggilan dan pemeriksaan Bahar bin Smith berlangsung pada 3 Januari 2022.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith menjelaskan kronologi penangkapan sang Habib.

Pernyataan Aziz tayang di kanal Youtube Reflu Harun dengan judul LIVE! XKLUSIF! AZIZ YANUAR: SUDAH SIAP, HBS BAWA KOPER DAN BAHKAN KAIN K4F4N! | BREAKING NEWS

Dalam video yang tayang langsung pada 4 Januari 2022, Aziz menjelaskan bahwa pihak Bahar bin Smith sudah menduga aka nada proses ekspres.

Baca Juga: Penggemar Lisa BLACKPINK Sumbang 586 Pohon untuk Lindungi Hutan Indonesia

SPDP yang diterima menjelaskan mengenai Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam SPDP juga tercantum Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196 terkait kebohongan.

Pemeriksaan Bahar bin Smith merupakan tindak lanjut dari pelaporan Tubagus pada 17 Desember 2021.

Isi laporannya mengenai video yang ditonton Tubagus pada 16 Desember 2021.

Baca Juga: Disangka Warganet Sosok Spesial, Larrisa Chou Sebut Pria Berkamata Itu adalah....

Tim advokat menduga bahwa isi video merupakan ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Karena itu, tim advokat sudah mempersiapkan transkrip video ceramah Bahar bin Smith tersebut yang berdurasi lebih dari satu jam.

Dalam proses penyidikan, tim advokat menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dengan kasus KM 50.

Namun, Bahar bin Smith tetap bersikap tenang.

Bahkan pada saat menghadiri pemeriksaan, Bahar bin Smith sudah mempersiapkan koper dan kain kafan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah