Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ketua MUI Singgung Kapolri: Seharusnya Tidak Tebang Pilih

- 5 Januari 2022, 18:48 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Humas Polda Jabar/
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Humas Polda Jabar/ /

 

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tragedi pembunuhan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek setahun lalu.

Proses penetapan tersangka kepada Habib Bahar dinilai publik berlangsung sangat cepat. Kondisi itu berbeda dengan terlapor lain dalam kasus sama yang hingga kini melenggang bebas.

Hal itu pun menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua MUI KH. Cholil Nafis, Rabu, 5 Januari 2022.

Namun ia mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum.

Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Baca Juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean Berbuntut Panjang, Warganet Meradang Hingga 'Sentil' Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Ia pun menyinggung banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian namun hingga kini belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya.

Menurutnya, Kasus lainnya itu tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar Smith.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi tudingan proses hukum kasus Bahar bin Smith diproses secepat kilat.

Tudingan itu berawal dari pernyataan Bahar sendiri ketika penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, Senin, 3 Januari 2022.

Diketahui, Habib Bahar terbelit kasus dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah pada 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Ngaku Telah Hapus: Biar Enggak Berisik Orang Seperti Lu

Ibrahim menjelaskan proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

Dia memastikan penanganan kepolisian pada kasus Bahar bin Smith murni tindak pidana, bukan unsur lain.

"Memang tidak terkait masalah politik ya. Jadi memang penyelidikan ini sesuai dengan prosedural dan normatif."

"Sehingga terkait ditahan atau tidaknya seseorang itu tergantung dari dinamikan pendalaman kasus, " kata Ibrahim,

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat.

Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Habib Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x