Sebut Ceramah Habib Bahar Satu Jam Bahas Banyak Hal Tapi Dianggap Hoax, Refly Harun: Mana Berita Bohongnya?

- 5 Januari 2022, 17:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Lagi dan lagi nama Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Bahar Smith kembali menjadi pusat perbincangan publik.

Kini, diketahui Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Perlu diketahui, Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka, lantaran melakukan ujaran kebenciaan.

Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait proses hukum yang menjerat Habib Bahar bin Smith.

Resmi menjadi tersangka, Bahar Smith sendiri diketahui langsung ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Khawatir Laporan Ferdinand Hutahaean Tak Diproses Polisi, Demokrat: Kalaupun Tidak, Kita Tahu Itu ...

Mengetahui Habib Bahar menjadi tersangka dan langsung dilakukan penanahanan, Refly Harun lantas heran dan mempertanyakan pernyataan Bahar Smith yang dianggap sebagai berita bohong.

"Kasus yang disangkakan itu adalah terkait pemberitaan berita bohong yaitu pasal 14 UU No.1 1946 tentang peraturan hukum pidana. Permasalahannya adalah pada bagian mananya yang dianggap berita bohong?," kata Refly Harun dilansir Galamedia dari saluran YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.

Lebih jauh, Refly Harun menilai bahwa durasi ceramah Bahar Smith yang dipermasalahkan itu juga cukup lama, yakni satu jam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x