Di Tengah Polemik Izin Keselamatan, Wali Kota Solo Gibran Nekat Operasikan Kendaraan Listrik Wisata

- 6 Januari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi-Kendaraan listrik wisata Solo yang mulai dioperasikan sejak awal tahun 2022.
Ilustrasi-Kendaraan listrik wisata Solo yang mulai dioperasikan sejak awal tahun 2022. /Antara/

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Mengapa Kazakhstan Meminta Bantuan Rusia? Ternyata Ini Alasannya

Oleh karena itu, menurut dia, untuk saat ini lebih baik Pemkot Surakarta mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

"Bukan masalah wisatanya namun jalan yg dilaluinya. Jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug atau di Kantor Balai Kota Surakarta tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x