GALAMEDIA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak bergeming dengan tetap mengoperasionalkan kendaraan listrik wisata, meski muncul polemik terkait izin keselamatan yang belum dikantongi oleh moda transportasi tersebut.
"Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja) oke kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran, di Solo, Kamis 6 Januari 2022.
Meski dioperasionalkan, Gibran berpesan agar operasional kendaraan wisata berbahan bakar listrik tersebut dilakukan secara hati-hati.
Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini Enam Konten Video Mukbang Farida Nurhan Dengan View Terbanyak
"Yang penting sing numpak ya ati-ati, itu saja. Lagi pula kan selama ini pelan-pelan," katanya lagi dilansir dari Antara.
Pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya.
Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
Baca Juga: Alun-alun Cimahi Semakin Asri, Ditanami Beragam Tanaman Cantik dan Pohon
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Dia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Foundation tersebut tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.