Oleh karena itu, Gus Yaqut mengajak masyarakat untuk tabayyun dalam kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean karena itu adalah hal yang mutlak.
Menag Yaqut juga berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.
Sementara, hingga saat ini kasus dugaan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean masih terus diselidiki.
Bahkan dikabarkan bahwa akan dihadirkan lima ahli agama akan dihadirkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.
Dalam penyidikan ini, kelimanya akan dijadikan saksi ahli dalam memberi keterangan hukum tentang apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Lima saksi agama yang akan dimintai keterangannya tersebut yakni ahli agama Islam, agama Kristen, Hindu, Buddha, dan Katolik.