Sebelumnya Penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar Smith sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Baca Juga: 23 Orang Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polda Jawa Tengah Bakal Tindak Tegas
Habib Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Habib langsung ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.***