Habib Bahar Terancam Hukuman di atas 5 Tahun, Keluarga Al bin Smith Meminta Ampunan

- 9 Januari 2022, 17:52 WIB
Habib Bahar bikin malu keluarga Smith, Habib Bakar sampaikan permintaan maaf/RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar bikin malu keluarga Smith, Habib Bakar sampaikan permintaan maaf/RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

 

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith kini mendekam di tahanan Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat berceramah di Margaasih, Bandung.

Padahal Habib Bahar baru saja menghirup udara bebas pada 21 November 2021.

Sehubungan hal itu, keluarga besar Al bin Smith pun secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah Habib Bahar Smith.

Permohonan maaf keluarga besar Al bin Smith disampaikan Bakar bin Smith lewat akun Twitter pribadinya.

“Kami keluarga Al bin Smith, mohon maaf dan ampunan atas tragedi yang Bahar perbuat,” ujar Bakar bin Smith dalam akunnya @BakarSmith, dikutip pada Minggu, 9 Januari 2022.

Baca Juga: Heboh Pria Tendang dan Hancurkan Sesajen, Gus Miftah: Jangan Merasa Paling Pandai Agar Tak Salah Arah!

Dalam kesempatan itu, ia berharap agar Habib Bahar bin Smith dapat menyadari perbuatannya.

Disebutkan, penghormatan baik kepada seseorang bukan dilihat dari garis keturunannya, tapi karena akhlak dan perilaku baiknya.

“Penghormatan adalah ekspresi penghargaan atas perbuatan baik, maka penghormatan kepada orang yang tidak berperilaku baik, karena garis keturunan hanya akan menimbulkan masalah,” cetus Bakar..

Sebelumnya Penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar Smith sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Baca Juga: 23 Orang Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polda Jawa Tengah Bakal Tindak Tegas

Habib Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Habib langsung ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x