Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Ujaran Kebencian

- 11 Januari 2022, 16:29 WIB
Pendakwah Yahya Waloni.
Pendakwah Yahya Waloni. /

Majelis Hakim juga menyampaikan terkait beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang mejadi perimbangan dalam menetapkan keputusan.

Adapun hal yang memberatkan itu dikarenakan perbuatan Yahya Waloni telah merusak kerukunan antar umat beragama.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain karena Yahya Waloni merupakan tulang punggung keluarga dan sudah menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf.

Yahya didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di daerah Cibubur, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap usai adanya laporan terkait video ceramahnya yang dianggap menghina kaum nasrani.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah