GALAMEDIA - Sidang virtual putusan kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Yahya Waloni baru saja berakhir, Selasa 11 Januari 2022 siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Yahya mendapat hukuman berupa kurungan penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi.
Disadur dari Antara, vonis Majelis Hakim terhadap Yahya Waloni lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama tujuh bulan.
Selain itu, Majelis Hakim menyampaikan keputusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.
Apabila Yahya Waloni memilih membayar denda Rp 50 juta, maka kurungannya akan tersisa kurang lebih satu bulan.