Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Ujaran Kebencian

- 11 Januari 2022, 16:29 WIB
Pendakwah Yahya Waloni.
Pendakwah Yahya Waloni. /

GALAMEDIA - Sidang virtual putusan kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Yahya Waloni baru saja berakhir, Selasa 11 Januari 2022 siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Yahya mendapat hukuman berupa kurungan penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Mati Herry Wirawan, Salah Satunya Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Santriwati

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi.

Disadur dari Antara, vonis Majelis Hakim terhadap Yahya Waloni lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama tujuh bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menyampaikan keputusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.

Apabila Yahya Waloni memilih membayar denda Rp 50 juta, maka kurungannya akan tersisa kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Isu Pilpres 2024 Diundur Mencuat, Benny Harman: Jika Ditunda, Plt Presiden Dipegang Menlu, Menhan dan Mendagri

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x