Baca Juga: Permasalahan Air Bersih di Jakarta Belum Tuntas, PDIP Mantap Kembali Usung Ahok Jadi Gubernur?
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaen dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Ferdinand Hutahaean pun terancam hukuman penjara 10 tahun.***