Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Nama Fahri Hamzah Ikut Terseret: Gara-Gara Inisialnya FH, Aku Kebawa-bawa

- 11 Januari 2022, 19:31 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. /instagram.com/ @fahrihamzah /

Baca Juga: Permasalahan Air Bersih di Jakarta Belum Tuntas, PDIP Mantap Kembali Usung Ahok Jadi Gubernur?

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaen dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean pun terancam hukuman penjara 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x