Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean yang Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Ujaran SARA

- 11 Januari 2022, 18:18 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean / /

GALAMEDIA – Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka atas kasus ujaran SARA oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah diperiksa selama 11 jam pada Selasa, 10 Januari 2022.

Semua itu bermula atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ yang viral dan dianggap sudah membuat keonaran di Masyarakat.

Cuitan tersebut diunggah pada 4 Januari 2022 lalu di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 karena cuitan tersebut, warganet langsung menaikan tagar #tangkapferdinand dan menjadi trending.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramdhan menyatakan Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas pasal membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Gratis, Jaminan Langsung dari Jokowi

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman keseluruhan 10 tahun,” ujar Brigjen Ramdhan pada wartawan di Mabes Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand harus ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Gabut? Yuk Bikin Perkedel Tahu Mozarella, Dijamin Ketagihan

Seperti apakah Ferdinand Hutahaean ini? Inilah Profil dan Biodatanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x