Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Bui, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa

- 11 Januari 2022, 16:07 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Awal mula terjadi karena Ferdinand Hutahaean memposting cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Karena perbuatannya, Ferdinand dilaporkan atas tuduhan dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan, Selasa, 11 Januari 2022.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x